Peran dan Kompetensi Guru BK dalam Keadilan Restoratif Berbasis Sekolah: Sebuah Ide Alternatif Penyelesaian Kasus Cyberbullying

Penulis:Ai??Putri Marlenny Puspitawati

  1. Pendahuluan

Hasil laporan pengaduan pada KPAI menunjukkan bahwa jumlah kasus anak sebagai pelaku kekerasan bullying di sekolah mengalami peningkatan, yakni pada tahun 2014 berjumlah 67 kasus kemudian menjadi 79 kasus di tahun 2015 (Hida, 2015). Kemudahan akses terhadap fasilitas internet dan kontrol sosial yang kurang telah berAi??dampak pada pergeseran bentuk kekerasan dari mulai bullying tradisional, yakni bullying yang terjadi dengan adanya tatap muka menjadi bullying lewat situs jejaring sosial, disebut dengan cyberAi??bullying. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Olweus (1993), yakni cyberbullying merupakan modernisasi dari bullying, meliputi perilaku agresif dengan motif menyerangsecara berulangkali dilakukan terAi??hadap korban yang tidak berdaya (dikutip dari Sticca, Ruggieri, Alsaker, & Perren, 2013).

Anak sebagai pelaku tindak kekerasan akan menganggap bahwa cyberbullying merupakan ai???metode paling amanai??? untuk melancarkan aksinya. Mengingat bahwa pelaku dapat bebas menggunakan identitas palsu dalam menjalin pertemanan di jejaring sosial dan tidak bertemu langsung dengan calon korban. Oleh sebab itu, proses pengungkapan pelaku cyberbullying membutuhkan usaha dan waktu yang lebih lama.

Cyberbullying yang terjadi di sekolah merupakan tindakan peAi??langgaran hukum pidana meskipun pelakunya masih berusia sekolah atau secara hukum masih tergolong anak dibawah umur. Hal ini menjadi dilematis dalam proses penanganannya. Mengingat segala macam tindakan pelanggaran hukum yang telah anak-anak perbuat akan tetap memaksa mereka untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Di sisi lain, kemampuan berpikir dan kepribadian anak yang belum matang menyebabkan ketidakstabilan emosi dan kecerobohan dalam mengAi??ambil keputusan. Oleh sebab itu, anak-anak sangat rentan dAi??ipengaruhi oleh hal-hal negatif dari lingkungan sekitar.

Pertimbangan para pihak penegak hukum atau pihak berwenang di sekolah dalam menangani pelaku cyberbullying perlu memperAi??hatikan aspek psikologi perkembangan anak, motivasi anak melakuAi??kan perbuatan tersebut, dan latar belakang kehidupannya. Bayangkan, jika anak menjadi pelaku cyberbullying karena dipicu dendam akibat diejek tentang kondisi ekonominya, seharusnya penanganan hukumAi??nya berbeda dengan anak yang sengaja iseng melakukan cyberbullying.

Sayangnya, di masyarakat Indonesia masih ada stigma yang meAi??lekat pada diri anak sebagai pelaku cyberbullying, yakni ai???penjahat kecil yang akan tumbuh jadi penjahat besarai???. Kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan sekolah untuk langsung mengeluarkan anak yang bermasalah dengan hukum atau tata tertib sekolah. Dinas penAi??didikan dan sosial setempat juga tidak begitu terlibat aktif dalam penanganan anak yang bermasalah. Bahkan dari banyak kasus kekerasan yang terjadi di sekolah berujung dengan pengeluaran murid yang menjadi pelaku tanpa ada proses rehabilitasi lebih lanjut terhadap perilaku bermasalahnya. Selain itu, kebanyakan para korban cyberbullying justru memilih untuk menghindar dengan pindah sekolah karena sudah merasa tidak nyaman dan aman. Kenyataan ini sungguh sangat memprihatinkan, mengingat kebijakan pengeluaran anak bermasalah atau pindah sekolah tidak selalu menjadi solusi yang tepat bagi kebaikan anak itu sendiri.

Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku atau korban bahkan saksi wajib mengedepankan keAi??pentingan terbaik bagi anak terutama perlindungan dan pemenuhAi??an hak-hak anak. Hal tersebut mengacu pada The Declaration Of The Child yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1958 di bagian mukadimah alinea 3. BerAi??dasarAi??kan hal tersebut, penanganan anak yang bermasalah terutama bagi pelaku cyberbullying di sekolah tidak hanya dimaknai dari sudut pandang hukum saja tetapi juga dari perspektif psikologi.

Salah satu solusi dalam sistem hukum yang memuat intervensi psikoAi??Ai??Ai??logi baik psikologi sosial, klinis, pendidikan, dan perkembangan yakni sistem keadilan restoratif. Selama ini, sistem tersebut hanya diAi??terapAi??Ai??kan pada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Indonesia. Tulisan ini mencoba untuk memberikan gambaran tentang penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah dalam kasus cyberAi??bullying dan menjelaskan bagaimana peranan guru bimbingan sekolah dalam hal tersebut. Mengingat guru bimbingan sekolah (BK) menjadi pintu gerbang pertama dalam penanganan anak yang bermasalah di sekolah. Harapannya adalah tulisan ini mampu memberikan ide alterAi??natif penanganan anak bermasalah di sekolah yang lebih humanis seAi??bagai bagian dari solusi terbaik bagi kepentingan anak dan koAi??munitas sekolah.

  1. Pengertian Cyberbullying

Pemanfaatan ketersediaan informasi dan penyelewengan pengAi??gunaan alat komunikasi berteknologi serta media jejaring sosial untuk mengintimidasi seseorang dan timbulnya konsekuensi negatif bagi kedua belah pihak merupakan konsep dasar dari definisi cyberbullying (Beale & Hall, 2007; Slonje, Smith, & Frisen, 2012; Smith dkk, 2008).

Willard (2006) menjelaskan tentang bentuk-bentuk dari cyberAi??bullying yang melibatkan penggunaan jejaring sosial online, antara lain:

  1. Flaming, yakni pertengkaran antara dua belah pihak lalu meAi??nyebar luas dan melibatkan banyak orang.
  2. Online harassment, yakni menyakiti orang lain melalui mengirim pesan singkat, email, dan upload yang bersifat menyerang dan bernada kebencian.
  3. Cyberstalking, yakni mengikuti seseorang melalui cyberspace secara intens baik dari website, aplikasi, dan postingan yang diAi??kunjunginya.
  4. Denigration, yakni perilaku yang merusak reputasi seseorang dengan tujuan membuat orang-orang merendahkannya.
  5. Impersonation, yakni berpura-pura menjadi orang lain saat meAi??lakuAi??kan interaksi online sehingga orang yang diajak berAi??interaksi menAi??ceritakan hal-hal di luar kebiasaannya atau melakuAi??kan kebohongan yang dapat menyakiti orang tersebut.
  6. Outing dan Trickery, yakni menipu dan mengaku menjadi orang lain melalui interaksi online, kemudian melakukan pengakuan tentang homoseksualitas melalui website bahkan melakukan editan terhadap profil seseorang.
  7. Exclusion, yakni tidak memberikan ijin pada seseorang untuk tergabung dalam kelompok jejaring sosial online atau mengeAi??luarkannya (dikutip dari Slonje, Smith, & Frisen, 2012).

Terdapat empat kategori peran anak yang terlibat dalam perilaku cyberbullying Ai??yaitu:

  1. Target cyberbullying (pure victim) adalah individu yang berperan sebagai korban cyberbullying atau yang mengalami pengalaman dibully..
  2. Target-pelaku cyberbullying (both victim and offender) adalah individu yang menjadi korban dan terkadang juga menjadi pelaku cyberbullying.
  3. Pelaku cyberbullying (pure offender) adalah individu yang berAi??inisiatif melakukan cyberbullying terhadap yang lain dan aktif menjadi pelaku cyberbullying.
  4. Saksi cyberbullying (neither offender nor victim) adalah individu yang hanya menyaksikan kejadian cyberbullying, namun tidak menAi??jadi korban dan bukan sebagai pelaku cyberbullying. (ConsAi??tantini, 2004 dalam Grossi dan Santos, 2012; Kraft & Wang, 2009).

Motif anak-anak melakukan cyberbullying terdiri dari dua, yaitu motif internal dan eksternal. Motif internal adalah adanya unsur kecemburuan, balas dendam, kebosananakan waktu luang, keinginan mencoba pengalaman baru, dan lain-lain. Motif eksternal lebih mengAi??acu pada tidak adanya konsekuensi langsung yang didapat pelaku cyberbullying atas tindakannya. Selain itu, pelaku cyberbullying jugatidak perlu bertemu fisik dengan target sehingga konfrontasi langsung bisa terhindari (Varjas, K., Talley, J., Meyers, J., Parris, L ., & Cutts, H, 2010).

Cyberbullying membawa dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat baik korban, pelaku, dan saksi atau bystander. Menurut Price & Dalgleish (2010), dampak psikologis pada korban cyberbullying, antara lain perasaan terganggu, frustasi, tidak berdaya, marah, malu, dan ketakutan. Bahkan emosi negatif tersebut juga dialami oleh saksi yang melihat kejadian cyberbullying (bystander).

Sedangkan dampak jangka panjang bagi para pelaku cyberbullying, yakni mampu meningkatkan dorongan untuk berperilaku antisosial, melakukan kejahatan, dan kriminal/delinkuen saat pelaku beranjak dewasa (Kulig, Hall, & Kalischuk, 2008). Penurunan kualitas hubungan pertemanan, keluarga, dan nilai akademik serta kedatangan di sekolah bahkan school refusal/phobia dapat berdampak bagi semua pihak yang terlibat dalam cyberbullying.

  1. Konsep Keadilan Restoratif Berbasis Sekolah

Saat ini, sistem penanganan anak bermasalah di sekolah masih menganut asas retribusi (pembalasan) dan restitusi (ganti kerugian), misal: hukuman diskors, mengganti kerugian/kerusakan, membayar denda, dan sampai pada mengeluarkan anak tersebut. Padahal, seharusnya penanganan anak bermasalah di sekolah seperti pelaku cyberbullying bisa lebih humanis dan mendidik. Artinya penanganan tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, sekolah diharapkan menjadi tempat mendidik atau merehabilitasi perilaku-perilaku bermasalah. Sayangnya, sekolah di Indonesia masih identik sebagai lembaga formal untuk menimba ilmu saja. Seharusnya sekolah menjadi tempat pembelajaran moral, etika perilaku seperti budi pekerti, pengembangan ilmu, dan aplikasi nilai-nilai agama bagi para muridnya. Pembelajaran di sekolah pun hendaknya dimaknai sebagai sebuah tempat untuk proses penAi??dewasaan, bukan tujuan akhir untuk mendapatkan nilai agar bisa meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, sekolah seyogyanya memfasilitasi setiap proses muridnya untuk menAi??jadi lebih baik, yaitu dengan cara dengan menghargai dan menerima keunikan masing-masing dari mereka serta membina kepribadiannya.

Menurut UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 6, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menAi??cari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pemulihan tersebut tidak hanya terfokus pada korban akan tetapi juga pelaku pelanggaran hukum. Pendekatan keadilan restoratif meAi??micu tanggung jawab untuk pelaksanaan diversi sebagai upaya penyelesaian perkara hukum. Diversi yakni menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Diversi dapat diterapkan pada tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, dan nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. Hal ini sesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 9 Ayat 2.

Pelanggaran hukum seperti cyberbullying terhadap teman di sekolah memang menelan korban, akan tetapi masih dianggap sebagai bagian dari kenakalan anak-anak atau termasuk tindak pidana ringan, bukan tindak pidana berat seperti kekerasan seksual atau kekerasan fisik yang sampai menyebabkan kematian. Sekolah di berbagai Negara mulai Benua Amerika, Eropa, dan bahkan Asia seperti Hong Kong mulai menerapkan program keadilan restoratif untuk menangani kasus bullying di sekolah (Wong, Cheng, Ngan, & Ma, 2011).

Keadilan restoratif menekankan makna keadilan sebagai proses yang melibatkan semua pihak (pelaku, korban, dan sekolah) terkait dengan pelanggaran, kemudian dialog aktif secara bersama-sama mengidentifikasi kerusakan atau luka, kebutuhan, dan tanggungjawab yang diperlukan untuk proses penyembuhan dan mengembalikan kondisi pada yang sebenarnya selama memungkinkan (Zehr, 2002; Morrison, 2003).

Penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah dapat menciptakan solusi terbaik bagi pelaku pelanggar hukum dimana pelaku akan mampu untuk memenuhi tanggungjawabnya terhadap korban karena berdasar kesepakatan bersama. Selain itu, korban akan merasakan upaya perbaikan atau pemulihan kondisi yang sesuai dengan kebutuhan dan harapannya (Watchel, 2001 dalam Payne & Welch, 2015) .

Selain itu, komunikasi yang terbentuk antara pelaku dengan korban dalam keadilan restoratif memiliki kemungkinan untuk memulihkan kemAi??bali hubungan pertemanan ke arah lebih baik. Kemampuan meAi??nangkap kondisi emosi orang lain seperti memberikan empati juga dapat berAi??kembang selama proses keadilan restoratif berjalan (Schumacher, 2014).

Tiga prasyarat dalam penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah, yakni:

  1. Pihak manajemen dan administrasi sekolah memberikan dukungan penuh dan positif terhadap para murid sehingga murid merasa nyaman dalam lingkungan sekolah. Hal ini mampu memicu hubungan harmonis antara pihak sekolah dan para murid.
  2. Kurikulum pembelajaran keterampilan sosial harus bersifat wajib dengan metode interaktif. Kurikulum tersebut mencakup bahwa setiap murid mampu mengembangkan empati, asertif, coping, dan strategi problem solving dimana akan memberikan pembelajaran pada mereka cara mengatasi konflik atau amarah yang lebih sehat.
  3. Adanya kerjasama yang sinergis dan mutual antara para guru, murid, orangtua murid, dan professional helpers seperti psikolog, dokter, psikiater, kepolisian, dan lain-lain (Limper, 2000 dalam Wong, Cheng, Ngan, & Ma, 2011).

Salah satu bentuk dari keadilan restoratif berbasis sekolah, yakni justice circle, dimana pertemuan yang dihadiri oleh korban, pelaku, pihak keluarga dari masing-masing, dan pihak sekolah sebagai fasilitator. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial bagi korban dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggungjawab akan perbuatannya dengan cara berdiskusi berAi??sama-sama mengenai apa yang dibutuhkan korban untuk pulih kemAi??bali. Selain itu, program pemulihan perilaku pelaku juga dirancang dan kemudian semua pihak menyepakati untuk membantu peAi??laksanaan program tersebut. Dalam pertemuan tersebut setiap orang wajib aktif mengkomunikasikan apa yang dirasakan dan dipikirkan, selain itu keputusan yang dibuat berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan kesepakatan suka rela (Grossi & Santos, 2012).

  1. Peran dan Kompetensi Guru Bimbingan Konseling dalam Penerapan Keadilan Restoratif Berbasis Sekolah pada Kasus Cyberbullying

Penerapan keadilan restoratif di sekolah tidak hanya berupa intervensi kuratif atau penyembuhan, akan tetapi juga tindakan preventif. Salah satu tindakan preventif yang mencerminkan keadilan restoratif berbasis sekolah adalah psikoedukasi mengenai cyberAi??bullying dan sosialisasi program keadilan restoratif berbasis sekolah.

Menurut Beale dan Hall (2007) menjelaskan tentang psikoedukasi cyberbullying yang dilakukan oleh guru di sekolah, sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan mengenai apa saja yang disebut cyberAi??bullying dan bagaimana murid bisa menghadapi hal tersebut, apa yang harus dilakukan setelah terjadinya cyberbullying.

Selain itu, sosialisasi tentang cyberbullying membuat para korban merasa didukung dan diterima oleh pihak sekolah jika melaporkan hal tersebut. Bagi para pelaku cyberbullying, program keadilan restoratif ini bisa dijadikan kesempatan kedua untuk dapat bertanggung jawab tanpa harus kehilangan cita-cita dan tempat bersekolah.

Guru bimbingan konseling dapat berperan menjadi edukator atau trainer dalam psikoedukasi pencegahan cyberbullying. Selain itu, guru bimbingan konseling dapat bekerjasama dengan para orangtua untuk bisa membuat suatu program rehabilitasi psikologi atau modifikasi perilaku bagi para pelaku cyberbullying.

Sebaiknya, guru bimbingan konseling juga mengadakan konseling keluarga bagi pihak korban dan pelaku bahkan saksi kasus cyberbullying. Konseling keluarga tersebut memberikan penjelasan tentang bagaimana cara melakukan pendampingan anak yang telah menjadi korban atau pelaku dari cyberbullying. Diharapkan, konseling keluarga bermanfaat untuk memelihara hubungan yang harmonis antara orangtua dengan anak juga pihak sekolah pasca anak tersebut melakukan pelanggaran hukum atau menjadi korban cyberbulling.

Guru bimbingan konseling juga perlu melakukan konseling empowerAi??ment atau pemberdayaan terhadap para korban atau saksi kasus cyberbullying. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keAi??perAi??cayaan diri dan harga diri korban untuk kembali bersekolah dan bertemu dengan teman-temannya.

Pada proses penerapan program keadilan restoratif berbasis sekolah berupa justice circle maka guru bimbingan konseling akan lebih berperan sebagai mediator atau fasilitator pertemuan. Tugas dari seorang mediator yaitu mempersiapkan notulen pertemuan; memAi??bantu para pihak untuk dapat berkomunikasi dengan aktif dan emAi??patik; membantu merumuskan kesepakatan; menyusun berbagai alternatif pemecahan masalah; membantu para pihak untuk mengAi??analisa alternatif tersebut; dan membujuk para pihak untuk bisa menerima dan melaksanakan kesepakatan (Nugroho, 2011).

Adapun kompetensi yang dibutuhkan guru bimbingan konseling untuk menerapkan program keadilan restoratif berbasis sekolah, baik sebagai edukator, konselor, dan mediator (Nugroho, 2011), terdiri dari:

  1. Empati yaitu individu dapat mengetahui dan memahami peAi??rasaan dan pikiran para pihak.
  2. Kemampuan melakukan pendekatan dan membangun keAi??percayaAi??an dengan semua pihak.
  3. Kemampuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan, konAi??disi psikologis, dan kebutuhan para kedua belah pihak.
  4. Netral dan non judgemental yaitu menjaga netralitas sebagai fasilitator pihak sekolah, dengan tidak memihak salah satu pihak dan tidak melakukan prasangka negatif.
  5. Kemampuan mendengar aktif yaitu dapat mendengarkan dan mamAi??pu menangkap hal-hal penting yang para pihak sampaikan.
  6. Kemampuan berkomunikasi verbal dan non verbal secara positif dan tidak intimidatif serta menghindari salah paham.
  7. Kemampuan reframing yaitu menyusun atau merangkum ulang kembali beberapa hal yang telah disampaikan para pihak.
  8. Kemampuan mengatur emosi untuk tidak mudah terpancing dan menciptakan suasana kekeluargaan.
  9. Kemampuan manajemen konflik yaitu kemampuan mengendaliAi??kan dan menyelesaikan konflik yang dapat terjadi dalam proses justice circle.
  10. Kemampuan melakukan konseling dan memberikan edukasi atau pengetahuan yang bermanfaat kepada semua pihak.
  11. Kesimpulan

Penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah membutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak mulai para murid; orangtua murid; pihak sekolah yang meliputi guru, manajemen, administrasi; masyarakat; pemerintah kota; bahkan sampai pada pemerintah pusat. Program keadilan restoratif berbasis sekolah diharapkan mampu mengAi??intervensi dini terhadap pelaku dan korban untuk bisa pulih kembali pasca kasus cyberbullying. Selain itu, program tersebut sebagai perAi??wujudan komitmen bangsa untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Peran guru bimbingan konseling dalam penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah antara lain sebagai edukator tentang penAi??cegahan cyberbullying, duta sosialisasi dan konseptor keadilan restoratif berbasis sekolah yang bisa bekerjasama dengan profesi lain, konselor bagi pihak yang terlibat kasus pelanggaran hukum, dan fasilitator atau mediator dalam pelaksanaan justice circle.

Tantangan bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan guru dan sekolah mengenai program tersebut, rentan terhadap penolakan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat terkait stigma anak sebagai pelaku kekerasan, dan kurangAi??nya dukungan pemerintah dalam peraturan teknis pemerintahan. Oleh sebab itu, penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah perlu dipersiapkan secara bertahap dan bersama-sama dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan bidang keilmuan terkait. Hal yang perlu ditekankan adalah tidak akan ada bentuk paten atau baku dari sistem keadilan restoratif berbasis sekolah, dikarenakan sistem tersebut harus berbasis dengan kultur budaya masyarakat agar tidak menimbulkan konflik atau polemik berAi??kepanjangan.[]

Daftar Pustaka

Beale, A. V., & Hall, K. R. (2007). ai???Cyberbullying: What school adminisAi??trators (and parents) can doai???. Clearing House, 81 (1), 8-12. DOI: 10.3200/TCHS.81.1.8-12.

Grossi, P, K & Santos, A, M. (2012). Bullying in Brazilian schools and restorative practices. Canadian Journal of Education 35, 1:120-136.

Hida, T. (2015, Oktober). Hampir seluruh siswa di Indonesia pernah dibully!. Kompasiana Online. Diunduh dari http://www. kompasiana.com/taurahida/hampir-seluruh-siswa-di-indonesia-pernah-dibully_562c8f3f527a614808ffd5fe

Kraft, E. M & Wang, J. (2009). Effectiveness of cyber bullying prevention strategies: a study on students, perspectives. International Journal of Cyber Criminology, 3(2) July, 513-535.

Kulig, J., Hall, R., & Kalischuk. (2008). Bullying perspective among rural youth. Mixed methods approach. The International Journal of Rural and Remote, Health Research, Education, Practice, & Policy, 8, 1-11.

Morrison, B, E. (2003). Regulating safe school communities: being responsive and restorative. Journal of Educational AdminisAi??tration, 41(6), 689-704.

Nugroho, S, A. (2012). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia..

Payne, A, A & Welch, K. (2015). Restorative justice in schools: the influence of race on restorative discipline. Youth & Society, 47 (4), 539-564.

Price, M & Dalgleish, J. (2010). Cyberbullying: Experiences, impacts, and coping strategies as described by Australian young people. Youth Studies Australia, 29 (2), 51-59.

Schumacher, A. (2014). Talking circles for adolescent girls in an urban high school: A restorative practices program for building friendships and developing emotional literacy skills. Sage Open Article, 1-13. DOI: 10.117/2158244014554204.

Slonje, R., Smith, P.K., & Frisen. (2012). The nature of cyberbullying, and strategies for prevention. Computers in Human Behavior, http://dx.doi.org/10.1016/j.chb.2012.05.024.

Smith, P. K., Mahdavi, J., Carvalho, M., Fisher, S., Russel, S., & Tippet, N. (2008). Cyberbullying: Its nature and impact in secondary school pupils. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 49, 376-385.

Sticca, F., Ruggieri, S., Francoise, A., & Perren, S. (2013). Longitudional risk factors for cyberbullying in adolescence. Journal of ComAi??munity and Applied Social Psychology: 23(1), 52-67. DOI: 10.1002/ casp.2136.

Varjas, K., Talley, J., Meyers, J., Parris, L., & Cutts, H. (2010). High school studentsai??i?? perceptions of motivations for cyberbullying: An exploratory study. Western Journal of Emergency Medicine, 3, 269-273.

Wong, D, S, W., Cheng, C, H, K., Ngan, R, M, H., & Ma, S, K. (2011). Program effectiveness of a restorative whole school approach for tackling school bullying in Hong Kong. International Journal Of Offender Therapy and Comparative Criminology, 55 (6), 846-862.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice, Good Books, Intercourse, PA.