Fakultas Psikologi dan Kesehatan Menjadi Tim Penggiat Anti Narkoba BNN Jateng
Pada hari selasa, 29 September 2020 BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan T.A. 2020 di Ruang Mahony Lantai 2 Hotel Gets Semarang. UIN Walisongo Semarang diundang pada kegiatan tersebut dan mendelegasikan 4 peserta, 2 orang dosen daan 2 orang mahasiswa, yaitu Nadya Ariyani Hasanah Nuriyyatingrum, M.Psi., Psikolog, Puji Lestari, S.K.M., M.P.H., Lifiana Maryatul Kiftiyah, dan Nurul Laili. Peserta lain hadir dari berbagai perwakilan universitas dan sekolah di wilayah Semarang, di antaranya dari Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro, Universitas Dian Nuswantoro, Unika Soegijapranata, STIEPARI, SMAN 12, SMKN 11.
Banyak materi yang didapat dalam kegiatan tersebut. Beberapa hal yang disampaikan adalah materi mengenai Adiksi Dasar, Konseling, dan Rehabilitasi oleh Drs. Teguh Budi Santoso, MM (Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah), Aspek Hukum dalam Upaya P4GN oleh Susanto, SH., MM (Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Tengah), Action Plan Penggiat Anti Narkoba BNN Provinsi Jawa Tengah yang dibawakan oleh Yustina Martin Catur W, SE (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNN Prov. Jateng).
BNN melayani konseling dan rehabilitasi, dalam penyampaian materi bapak Drs. Teguh Budi Santoso, MM. Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Tengah mengajarkan mengenai bagaimana cara melakukan komunikasi terapeutik (komunikasi yang menyembuhkan), bentuk komunikasi yang dilakukan oleh profesi (konselor,guru,relawan,dsb) dalam membantu dan mendampingi seseorang agar dapat merasa nyaman dan klien tidak takut mengekpresikan perasaan dan pikiran untuk meningkatkan kesadaran diri dan penerimaan diri sehingga mempercepat pemulihan kestabilan psikologis. Komponen yang harus ada saat melakukan komunikasi teraupetik di antaranya hadir dalam percakapan yaitu memusatkan segenap pribadi (fisik, mental, dan intelektual), mendengarkan aktif dengan cara memahami perilaku /komunikasi non verbal klien, kemampuan berempati. Selain cara melakukan komunikasi terapeutik yang baik bapak teguh Juga mengajarkan cara konseling. Konseling yaitu suatu proses dalam bentuk wawancara dimana klien dibantu memahami dirinya sendiri secara lebih baik agar mereka dapat mengatasi kesulitan–kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi atau menemukan pemecahan masalah yang tepat.
Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan/upaya pemulihan terhadap dampak dari penggunaan Narkoba, yang diawali dari persiapan, layanan rehabilitasi dan diakhiri dengan layanan pasca rehabilitasi, yang dilaksanakan melalui pendekatan medis dan/atau sosial. Ada 3 alur rehabilitasi berkelanjutan : 1. Penerimaan awal; proses skrining dan asesmen 2. Rehabilitasi (rehab medis, rehab social) 3. Pasca rehab (pulih, produktif, berfungsi social). Tempat rehabilitasi milik LRKM yang didukung oleh BNNP Jawa Tengah ; Yayasan Rumah Damai Semarang, Yayasan Rehabilitasi At. Tahuid Semarang, Yayasan Maunatul Mubarok Kab. Demak, Yayasan Cinta Kasih Bangsa Kab. Semarang, Yayasan Al-Ma’laa Kab. Grobogan, Yayasan L-Paskah Surakarta, Yayasan Lentera Bangsa Indonesia Sragen, Yayasan Sayap Sehat Pekalongan, Yayasan Ayodya Mandiri Jepara.
Bapak Susanto, SH., MM., selaku Kabid pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNP Jawa Tengah, memberikan pemaparan mengenai dasar hukum dalam upaya P4GN. P4GN adalah Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alcohol. Dasar hukumnya adalah pasal 104 UU Narkotika No. 35/2009 tentang peran serta masyarakat, yang mana diberikan ruang seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam P4GN dengan fasilitasi bidang pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu bidang pemberdayaan masyarakat berupaya mewujudkan peningkatan partisipasi stakeholder & masyarakat dalam P4GN, mendorong peran serta ormas / LSM dalam P4GN dan berupaya menciptakan lingkungan bersih narkoba secara mandiri.
Ibu Yustina Martin Catur W,SE, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNN Prov. Jateng menjelaskan tugas dari penggiat anti narkoba di antaranya adalah membentuk penggiat anti narkoba secara mandiri di lingkungan masing-masing, kampanye anti narkoba melalui media sosial maupun elektronik, pemanfaatan media sebagai media edukasi narkoba, seperti majalah dinding, buletin, atau website kantor, sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kerja, pendidikan dan masyarakat, membawa ke IPWL apabila ada orang / individu yang menyalahgunakan narkoba, mengadakan kegiatan yang positif untuk menjauhkan diri dari rayuan menggunakan narkoba, melaksanakan tes urin narkoba untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba secara berkala, melaporkan peredaran gelap narkoba kepada pihak berwajib atau dengan menghubungi Contact Center BNN. So are you ready untuk menjadi penggiat anti narkoba di lingkunganmu?