FPK_News, Semarang – Program Studi Gizi Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Kuliah Tamu Pangan Halal pada Rabu (3/6/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang mengangkat tema “Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di SPPG” ini menghadirkan praktisi gizi dan halal, Salwa Qotrunnada, S.Gz., sebagai narasumber.
Kuliah tamu ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam penyelenggaraan makanan, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pemaparannya, Salwa Qotrunnada menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi siswa sekolah serta kelompok 3B, yaitu balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, aspek kehalalan, keamanan, dan kualitas pangan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap tahapan penyelenggaraan makanan.
“Penerapan SJPH bertujuan untuk menjamin kehalalan produk makanan, mencegah kontaminasi bahan haram dan najis, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung implementasi regulasi halal di Indonesia,” jelasnya.
Narasumber juga menguraikan dasar hukum penerapan SJPH yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pedoman teknis penyelenggaraan MBG dan operasional SPPG.
Lebih lanjut, Salwa menegaskan bahwa konsep pangan halal tidak hanya terbatas pada status kehalalan suatu produk, tetapi juga harus memenuhi prinsip halalan thayyiban. Konsep tersebut mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, nilai gizi, mutu, dan kelayakan konsumsi. Prinsip ini diterapkan mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Dalam implementasinya, SJPH di SPPG dilakukan melalui pembentukan tim halal yang terdiri atas ketua, penyelia halal, dan anggota. Selain itu, seluruh bahan yang digunakan harus memiliki identitas yang jelas dan memenuhi ketentuan halal. Pengawasan rutin terhadap bahan baku dan proses produksi juga dilakukan guna mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Pada sesi materi, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengendalian bahan baku. Setiap bahan harus dipastikan memiliki sertifikat halal atau termasuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan terhadap nama produk, masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, label halal, hingga kondisi fisik bahan. Pemilihan pemasok juga harus mempertimbangkan legalitas dan kelengkapan dokumen pendukung yang dimiliki.
Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa penyimpanan bahan pangan harus menerapkan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Pada tahap produksi, proses pencucian, sortasi bahan, pemisahan bahan mentah dan matang, penggunaan peralatan yang bersih, serta pengemasan menggunakan wadah food grade menjadi bagian penting dalam menjaga kehalalan dan keamanan pangan.

Tidak kalah penting, aspek dokumentasi dan administrasi halal juga harus dipelihara secara konsisten. Dokumen tersebut meliputi formulir penerimaan bahan, stok gudang, produksi harian, distribusi makanan, daftar bahan halal, dokumen pemasok, kebijakan halal, hingga laporan audit dan monitoring halal.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Mahasiswa antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait pelatihan penyelia halal, penyesuaian menu dalam Program MBG, hingga penanganan bahan pangan yang belum memiliki sertifikat halal. Narasumber menjelaskan bahwa bahan yang tidak memiliki bukti kehalalan harus ditahan dan tidak digunakan hingga proses verifikasi selesai. Apabila tidak memenuhi persyaratan, bahan tersebut harus dikembalikan kepada pemasok sesuai prosedur SJPH.
Di akhir kegiatan, Salwa menekankan pentingnya peran ahli gizi dalam penerapan SJPH, mulai dari perencanaan menu, pengawasan produksi, edukasi sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi, hingga pelaksanaan audit internal. Meskipun terdapat berbagai tantangan seperti banyaknya jenis bahan yang digunakan, pergantian pemasok, dan konsistensi dokumentasi, implementasi SJPH tetap menjadi kunci dalam menjamin makanan yang halal, aman, bergizi, dan berkualitas.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami pentingnya Sistem Jaminan Produk Halal dalam penyelenggaraan makanan serta mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik pelayanan gizi di masa mendatang.
